时间:2025-05-31 23:58:28 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swa quickq收费吗
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.
Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.
Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%
Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
PTPN IV Tegaskan Proses Tender Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Berjalan Profesional2025-05-31 23:57
5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat2025-05-31 23:48
Diwarnai Aksi Kejar2025-05-31 23:44
Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang Dicari2025-05-31 23:32
Anak Tumbuh di Keluarga KDRT Cenderung Menormalisasi Kekerasan2025-05-31 23:23
Kapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?2025-05-31 23:19
FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia2025-05-31 22:30
KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit2025-05-31 22:16
Self Sabotage, Saat Manusia Terbiasa 'Merusak' Hidup Sendiri2025-05-31 22:16
Kapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?2025-05-31 22:15
Sesalkan Cukai Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Khawatirkan Maraknya Produk Ilegal2025-05-31 23:49
Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya2025-05-31 23:32
Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya2025-05-31 23:10
Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi2025-05-31 23:05
7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang2025-05-31 22:35
5 Penyebab ASI Tidak Lancar, Bisa Jadi Karena Stres2025-05-31 21:49
Marks and Spencer Minta Maaf Usai Dituding Bakar Bendera Palestina2025-05-31 21:39
Asyik! Jalur Tol Jakarta2025-05-31 21:35
Penumpang Mendadak Melahirkan Saat Pesawat Bersiap Lepas Landas2025-05-31 21:33
7 Cara DIY Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Sebelum Panggil Teknisi2025-05-31 21:14